Tambang Pasir Liar Kali Bladak Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Sikap APH yang Dinilai Tutup Mata.

Tambang Pasir Liar Kali Bladak Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Sikap APH yang Dinilai Tutup Mata.

Newsjatim.com / Blitar,Aktivitas tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di kawasan Kali Bladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali menuai sorotan tajam dari Publik.

Meski diduga beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas penambangan menggunakan alat berat excavator masih berlangsung terang-terangan setiap hari.

Dari pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah excavator bebas mengeruk material pasir dengan terang terangan tanpa takut adanya sergapan aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar-Polda Jatim.

Puluhan truk hilir mudik mengangkut hasil tambang tanpa hambatan berarti,aktivitas tersebut bahkan disebut sudah berlangsung cukup lama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di wilayah Blitar.

“Lokasinya terbuka, alat beratnya besar, truk keluar masuk tiap hari. Kalau sampai dibilang tidak tahu, rasanya sulit dipercaya,” ungkap Bagus Pemerhati Kebijakan Publik.

Sorotan Publik mengarah pada tugas pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi:

” Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
Menegakkan hukum,Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Sementara pada Pasal 14 ayat (1), Polri juga bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan dasar aturan tersebut, publik seakan mempertanyakan mengapa aktivitas tambang liar yang diduga berlangsung terang-terangan di Kali Bladak hingga kini terkesan belum tersentuh penindakan serius.

Kondisi ini memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat seolah olah tutup mata atau pura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal yang setiap hari beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Padahal, selain diduga melanggar aturan pertambangan, aktivitas tambang liar juga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu aliran sungai, serta mengancam kawasan sekitar aliran lahar Gunung Kelud.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat

Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan administratif, namun benar-benar menjalankan amanat undang-undang dengan melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang pasir liar di Kali Bladak, Kabupaten Blitar.

Penulis: AndEditor: Redaksi