Newsjatim.com,KEDIRI/-Aktivitas pertambangan yang kian marak di sejumlah wilayah mendorong LSM Gerak Indonesia angkat bicara. Mereka mendesak kinerja Satuan Tugas (Satgas) Tambang Kabupaten Kediri agar tidak pasif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
LSM Gerak Indonesia menilai, hingga saat ini pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya galian C seperti pasir dan batu, masih lemah. Padahal, kegiatan pertambangan wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap usaha pertambangan harus memiliki izin resmi serta memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Satgas tambang seharusnya hadir, bukan hanya formalitas,” tegas Achmad Masliyanto Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia.
Selain aspek perizinan, LSM juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan, debu, hingga potensi kerusakan ekosistem.
Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kami mendesak Satgas Tambang Kabupaten Kediri untuk segera: Melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh
Menertibkan tambang yang tidak berizin
Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar
Transparan kepada publik terkait hasil pengawasan
Tidak hanya itu, mereka juga mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa tebang pilih.
Sebagai bentuk keseriusan, Kami LSM Gerak Indonesia berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat guna mendorong pemerintah daerah dan Satgas Tambang agar lebih responsif terhadap persoalan ini.
“Kami akan turun aksi. Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satgas Tambang Kabupaten Kediri terkait desakan tersebut.






