NEWSJATIM.COM // SURABAYA – Perkara suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri memasuki babak akhir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 5 Mei 2026. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa, yaitu Imam Jami’in (Kepala Desa Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kepala Desa Pojok, Wates), dan Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih).
Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama Hakim Anggota Manambus Pasaribu. Dalam putusan tersebut,
1. Terdakwa Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta atau kurungan 100 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta atau penjara tambahan selama 1 tahun.
“(Yang sebelumnya jaksa ajukan tuntutan ke terdakwa Darwanto dengan tututan 7 tahun, denda Rp600 juta atau kurungan 150 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp96 juta atau penjara 1 tahun).
2. Terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp350 juta atau kurungan 110 hari, serta uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“(Yang sebelumnya jaksa ajukan tuntutan ke terdakwa Sutrisno dengan tututan 9 tahun, denda Rp 1 milyar atau kurungan 190 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,516 milyar atau penjara 4 tahun).
3. Terdakwa Imam Jami’in divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi.
Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta atau penjara 1 tahun.
“(Yang sebelumnya jaksa ajukan tuntutan ke terdakwa Imam Jami’in dengan tututan 7 tahun, denda 600 juta atau kurungan 150 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 108 juta atau penjara 1 tahun 2 bulan).
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mengatakan kepada ketiga terdakwa, memiliki waktu selama 7 hari untuk menerima ataupun menyatakan keberatan (banding). Di tempat yang sama, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Jems)






