Newsjatim.com,Jakarta – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengaturan batas belanja pegawai daerah.
Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pertemuan lintas kementerian terkait pengelolaan anggaran daerah dan keberlangsungan tenaga PPPK.
Menurut Tito, pemerintah akan memberikan fleksibilitas terhadap penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD agar tidak berdampak pada pelayanan publik maupun nasib aparatur daerah.
“Masa transisi aturan ini akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN. Jadi kepala daerah tidak perlu khawatir,” ujar Tito, Kamis (7/5/2026)).
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.
Selain itu, Tito menegaskan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang rasio belanja pegawainya sudah tinggi melalui dukungan program pembangunan dari pusat.dikutip dari menpan.go.id.
“Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan baik meskipun anggaran daerah banyak terserap untuk belanja pegawai,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memastikan pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap skema tersebut.
Menurutnya, regulasi melalui UU APBN akan memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman teknis bagi seluruh pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran para tenaga PPPK dan pemerintah daerah terkait keberlangsungan penggajian di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
(Red).






