Newsjatim.com,BLITAR,Aktivitas tambang pasir di Dusun Sumenur, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar kembali menggeliat.
Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, maraknya aktivitas tersebut memicu sorotan warga terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pasalnya, setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam seperti pasir wajib memenuhi sejumlah ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan reklamasi.
Selain itu, kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas dilakukan.
Warga menilai, aktivitas tambang di Dusun Sumenur perlu ditinjau ulang, terutama terkait legalitas dan dampak yang ditimbulkan.
Selain lalu lalang truk yang berpotensi merusak infrastruktur jalan desa, debu dan kebisingan juga mulai dirasakan masyarakat sekitar.
“Kalau memang berizin silakan berjalan, tapi harus jelas. Kalau tidak, ini harus dihentikan,” tegas tambah Achmad Masliyanto Korlap Aliansi Akrivis Jawa-Timur.
Tak hanya itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ini merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” tambah Achmad.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi berwenang terkait status perizinan tambang pasir tersebut.






