Newsjatim.com,KEDIRI//-LSM Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kediri untuk membuka secara transparan pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2025 kepada publik.
Desakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Achmad Masliyanto Ketua LSM Gerak Indonesia menyatakan bahwa Dana Pokir merupakan bagian dari penggunaan anggaran negara/daerah yang bersumber dari uang rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi Dana Pokir.
Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan amanat undang-undang,” tegasnya.
Kami menilai bahwa keterbukaan informasi terkait Dana Pokir sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Berdasarkan UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi yang meliputi antara lain:
Rencana kegiatan dan anggaran Dana Pokir
Daftar program dan proyek yang dibiayai
Lokasi kegiatan dan penerima manfaat
Realisasi anggaran dan capaian program
Dokumen pendukung lainnya yang relevan
Kami juga mendorong DPRD Kabupaten Kediri untuk proaktif membuka data tersebut melalui kanal resmi, baik website maupun media informasi lainnya, guna memudahkan akses masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik apabila data yang dibutuhkan belum tersedia secara terbuka.
“Kami mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Achmad meminta DPRD Kabupaten Kediri dapat segera merespons desakan ini dengan langkah konkret dan transparan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan permohon Keterbukaan Informasi publik secara resmi,dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menyuarakan dimuka umum pungkasnya.






