Peredaran Miras Ilegal di Kecamatan Banyakan Jadi Sorotan Publik, Warga Minta Penindakan Tegas

Peredaran Miras Ilegal di Kecamatan Banyakan Jadi Sorotan Publik, Warga Minta Penindakan Tegas

Newsjatim.com,KEDIRI – Praktik peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peredaran miras ilegal itu terjadi di salah satu wilayah Desa Sendang, Kecamatan Banyakan.

Sejumlah foto yang beredar memperlihatkan adanya botol-botol miras yang diduga siap edar di sebuah lokasi.

Sorotan publik semakin menguat setelah adanya laporan dan pemberitaan yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum.

“Siap di atensi, matur nuwun informasinya,” tulis Kanit Reskrim Polsek Banyakan.

Hal tersebut mendapat perhatian tersendiri dari Andreas GPK ( Gerakan Pemuda Karya )

Kami meminta Aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, namun juga segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut.

Kami menilai peredaran miras tanpa izin dapat membawa dampak negatif di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

Selain itu minuman keras berpotensi memicu tindak kriminalitas, keberadaan miras ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat terkait guna memastikan wilayah Kecamatan Banyakan terbebas dari praktik peredaran miras ilegal.(Red).

Penulis: AndEditor: Redaksi