Newsjatim.com,Kediri 15 Juli 2024 Kpu Kabupaten Kediri gelar sosialisasi PKPU ke 8 di hadiri beberapa kualisi partai politik. Dalam sambutannya Nanang Kosim selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan “Bagi calon Gubernur,Wakil Gubernur,Walikota dan Wakil Walikota wajib mundur kalau sudah ditetapkan menjadi calon bupati wakil bupati maka dia harus mundur baiknya sudah dilantik maupun belum dilantik kembali Jadi atau tidak Tapi kalau sudah sesuai dengan ketentuan maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat pengunduran diri yang tidak boleh berpengaruh termasuk bagi Gubernur wakil gubernur bupati kemudian mencalonkan di tempat lain itu juga harus menjadi pasangan pengunduran dirinya sudah harus ada dan itu beberapa yang membedakan antara PKPU 8 dan 10 tentang pencalonan 2024”
Pendaftarannya nanti adalah setelah tanggal 27 sampai 29 karena nanti setelah kita sudah menetapkan kemarin kursi nanti pelantikan itu sesuai dengan undang-undang 25% suara yang sah jadi apabila 5% suara yang sah maka tidak bisa karena memang itu adalah syarat atau amanah dalam undang-undang maupun PKPU 28 tahun 2002 secara teknis mekanismenya akan diatur dalam Undang-undang
Komisioner KPU mengatakan jadi sudah banyak Disinggung dari pembukaan Bapak Ketua KPU terkait sosialisasi PKPU ke 8 Detail terkait hal-hal khusus.Ini adalah alur alur pendaftaran terkait Pasangan calon kepala daerah 2024 KPU itu adalah lembaga administratif jadi untuk semua hal terkait persyaratan nantinya itu sebagai kata seperti indikator keabsahan jadi nanti semuanya diatur kita masih di PKPU 8 bisa melihat nanti Pengumuman itu di tanggal 24 sampai tanggal 26 jadi ada 3 hari 3 hari untuk proses pendaftaran Pasangan calon terus dilanjut di tanggal 27 sampai 29 itu adalah pendaftaran pendaftaran Pasangan calon terus ada pemeriksaan kesehatan di tanggal 27 sampai 2 September lanjut di penelitian Persyaratan terakhir calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten itu di tanggal 29 sampai terus ada masukan data kawan masyarakat nanti itu di tanggal 15 sampai 8 September terus klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon di tanggal 15 sampai 21 September terus penetapan Pasangan calon dibuat September 2024 terus pengunduran pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan calon di 23 september mohon maaf pendaftaran Pasangan calon sebelum pendaftaran.Pasangan calon melalui media massa jadi nanti kita kita di Kabupaten akan menghubungkan semua di media massa atau media online yang lain Jadi itu keputusan KPU provinsi atau kabupaten mengenai penetapan Pasangan calon perseorangan yang memilih dukungan dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara dan waktu tempat pendaftaran calon pencalonan satu keputusan jumlah kursi dan suara ditetapkan oleh provinsi kabupaten kota DPRD terakhir Pemilu 2024 di daerah yang bersangkutan .Ketiga kabupaten kota melakukan pencermatan data sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk database yang Keempat apabila menghasilkan angka pecahan dilakukan pembuatannya ke atas.Untuk persyaratan calon partai politik sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 11 ayat 3 dan 4 yang pertama dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan Pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara ketentuan-ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik beserta pemilu yang memperoleh DPRD Jadi Yang ini tadi di tempat Disinggung oleh pak ketua terkait perolehan memperoleh paling sedikit beberapa persen atau 20% yang kedua partai politik beserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat menentukan satu pasangan calon ini bertujuan dari partai politik keputusan pimpinan tersebut tingkat pusat tentang kebutuhan Pasangan calon menggunakan dan ditandatangani oleh pengurus sesuai dengan pedoman organisasi politik partai politik pasal 12 dalam hal partai politik beserta Pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon KPU Provinsi kabupaten kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU yang menentukan nanti yang kedua klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dituangkan dalam berita acara ini adalah dokumen pendaftaran Jadi yang pertama saluran keputusan terakhir tentang penetapan pasal 7 undang-undang nomor 10 tahun 2016 jadi ini patokannya adalah undang-undang 10 tahun 2016.
Pilkada Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dan seterusnya yang kedua calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan walikota sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut pada Berpedoman pada Pancasila dan undang-undang,berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta walikota dan calon walikota mampu secara jasmani dan rohani,tidak pernah sebagai narapidana sebagai terpidana.Berdasarkan Keputusan pengadilan ini nanti kita verifikasi ke pengadilan jadi tetap acuannya adalah kita sebagai lembaga eksekutif semuanya harus berdasarkan verifikasi ,tidak sedang dicabut hak pilihnya .Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap lanjutkan ini syarat calon juga Sesuai dengan pasal 14 undang-undang 10 tahun 2016 tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini nanti pasti akan didukung dengan surat dari kepolisian menyerahkan daftar Kekayaan pribadi tidak sedang memiliki tanggungan dan seterusnya tidak sedang dinyatakan pailit,memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak belum pernah menjabat sebagai gubernur gubernur Bekasi wakil bupati walikota dan wakil walikota selamat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan calon gubernur calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati calon walikota dan calon walikota belum pernah menjabat sebagai gubernur Insyaallah wakil gubernur atau tapi Walikota untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota kepada daerah yang sama eh dari jabatannya bagi Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, materi dan sesuai fungsi dari provinsi juga menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR atau anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilu terus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Apa fungsi negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak dikenal sebagai Pasangan calon peserta pemilihan dan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah sejak di depan sebagai calon pasal 14 ayat 41 juga selain persyaratan sebagai dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta dalam walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat bukan mantan berpidana bandar narkoba dan persidangan kejahatan seksual terhadap anak menjadi penting juga dari jabatan sebagai anggota KPU KPU provinsi-pro Kabupaten Kota sebelum pendaftaran Pasangan calon jadi ini kalau ada penyelenggara KPU Bawaslu atau dkpp yang mau mencalonkan diri harus mundur kayak kasus di luar Gorontalo ada anggota KPU itu yang mencalonkan diri akhirnya dia mengundurkan diri melaporkan pencalonan kepada pejabat Pembina sebagai kepegawaian berarti calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD atau DPRD tetap tetapi syarat Setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Warga Negara yang memiliki kewarganegaraan, selain warga negara Indonesia dua catatan tambahan apabila terdapat kelakuan dan atau masukan tanggapan masyarakat terkait status kewarganegaraan calon KPU provinsi dan kabupaten kota berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM koordinasi dapat dilakukan melalui KPU KPU koordinasi langsung ke kantor Kemenkumham atau Kanwil Kemenkumham terdekat.Jadi kalau misalkan ditemukan bukan warga negara Indonesia kita berkoordinasi dengan Kemenkumham pasal 15 syarat khususnya paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan calon terpilih teman-teman sudah dapat kopinya terkait dengan KPU 8 kalau memang nantinya mau syarat setelah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjadi mantan terpidana.
Gelar Sosialisasi PKPU ke 8 KPU Kabupaten Kediri Dihadiri Sejumlah Kualisi Parpol
Gelar Sosialisasi PKPU ke 8 KPU Gelar Sosialisasi PKPU ke 8 KPU