Newsjatim.comKediri – Tekanan terhadap pemerintah pusat untuk segera merelokasi Lapas Kelas II A Kediri semakin menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia (LSM Gerak Indonesia) resmi melayangkan surat terbuka kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendesak langkah cepat dan konkret atas kondisi lapas yang dinilai sudah darurat.
Dalam surat tersebut, LSM Gerak Indonesia menegaskan bahwa persoalan over kapasitas bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah berdampak langsung pada keamanan, kesehatan, serta kualitas pembinaan warga binaan.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jemies Ahmied Carolina, menyebut kondisi saat ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi kondisi nyata di lapangan. Over capacity berpotensi memicu konflik, menurunkan kualitas pembinaan, bahkan membahayakan keselamatan penghuni maupun petugas,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, petugas lapas saat ini bekerja dalam tekanan tinggi akibat ketimpangan antara jumlah penghuni dan kapasitas yang tersedia. Jika tidak segera diatasi, situasi ini dikhawatirkan akan memicu persoalan yang lebih besar.
Melalui surat terbuka tersebut, LSM Gerak Indonesia secara tegas meminta Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan atensi khusus dan menjadikan relokasi Lapas Kediri sebagai prioritas nasional di sektor pemasyarakatan.
“Relokasi harus segera direalisasikan, namun tetap dilakukan secara transparan, terukur, dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat. Jangan sampai solusi justru menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Selain mendesak relokasi, LSM Gerak Indonesia juga menekankan pentingnya pembangunan lapas baru dengan standar yang lebih modern dan humanis. Fasilitas pembinaan, layanan kesehatan, hingga pelatihan keterampilan bagi warga binaan dinilai harus menjadi prioritas dalam perencanaan.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas.
“Kalau hulu masalah tidak disentuh, maka hilirnya akan terus penuh. Edukasi hukum harus digencarkan agar angka penghuni lapas tidak terus meningkat,” pungkasnya.
LSM Gerak Indonesia berharap, surat terbuka ini tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjadi pemicu langkah nyata pemerintah pusat dalam membenahi sistem pemasyarakatan—khususnya di Kediri—agar lebih layak, aman, dan berkeadilan.






