Respon Cepat Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret di Surabaya

Respon Cepat Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret di Surabaya

Newsjatim.com,TANJUNGPERAK – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap tiga pelaku jambret yang beraksi di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Williams Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 20.30 Wib, di dekat rel kereta api Jalan Jakarta, Surabaya.

“Korban, HN, seorang mahasiswa berusia 23 tahun, saat itu sedang berjalan menuju rumahnya setelah turun dari kendaraan umum di halte bus Jalan Perak Barat Surabaya,” ungkap Iptu Suroto, Selasa (13/8).

Iptu Suroto menjelaskan, sesampai di tengah perjalanan, korban di buntuti oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Saat situasi di sekitar lokasi kejadian sepi, para pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban dan merampas ponsel yang digenggaman oleh korban,” jelas Iptu Suroto.

Setelah berhasil merampas ponsel korban, ungkap Suroto, para pelaku mencoba melarikan diri.

Namun, usaha mereka tidak berjalan lancar karena korban teriak meminta tolong, yang menyebabkan para pelaku terjatuh dari sepeda motor.

“Meski sempat berusaha kabur, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang sedang patroli di area Jalan Jakarta Barat,” kata Iptu Suroto.

Saat peristiwa tersebut, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, DT, kemudian memberikan informasi mengenai dua pelaku lainnya yang kabur.

Akhirnya ASE yang merupakan pelaku kedua, berhasil diamankan di sekitar ruko-ruko Pasar Turi, Surabaya.

“Sedangkan TS, pelaku ketiga, ditangkap di Jalan Demak, Surabaya,” tutur Suroto, pada Selasa (13/8).

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel korban dan sepeda motor, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

“Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (*).