NEWSJATIM.COM// Surabaya – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar ruang cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 14 April 2026. Tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno, dibacakan secara bergantian oleh jaksa Heri Pranoto dan Ferevaldy di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Imam Jami’in selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri terbukti memenuhi unsur sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Pemberian tersebut patut diduga untuk menggerakkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, khususnya dalam pelaksanaan seleksi pengisian dan pengangkatan perangkat desa secara serentak oleh 163 kepala desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri pada November–Desember 2023.
“Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, Imam Jami’in juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita atau dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan jika harta tidak mencukupi.
Tuntutan serupa diajukan kepada terdakwa Darwanto selaku Humas PKD. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp96 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Tututan kepada Sutrisno, jaksa juga mengajukan untuk mempertimbangkan dan mengajukan tuntutan pidana 1. Terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan terdakwa, dengan semangat negara dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilaksanakan dengan cara yang terstruktur, sistematis dan masif. Saudara belum mengembalikan dana yang dinikmati sebesar 3,516 miliar.
Sementara itu tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Sutrisno selaku Bendahara PKD. JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Sutrisno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ketiga terdakwa juga masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Diketahui, selain menjabat Ketua PKD, Imam Jami’in juga merupakan Kepala Desa Tarokan. Humas PKD Darwanto menjabat Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, sedangkan Bendahara PKD Sutrisno merupakan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Sumber Artikel berjudul ” tuntutan yang berbeda dalam perkara pengisian Perangkat desa dikabupaten Kediri tahun 2023.”






