Newsjatim.com-Gerakan Rakyat-Kediri,Bak jamur dimusim hujan, Proyek Pembangunan Perumahan di Kabupaten Kediri semakin marak.
Akan tetapi sangat disayangkan diduga masih adanya Developer Pembangunan Perumahan yang nekad melakukan pembangunan perumahan walaupun perizinannya belum terlengkapi.
Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis yang tergabung di Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia menyampaikan dari pengamatan kami dilapangan diduga masih ada pembangunan Perumahan yang belum mengantongi perizinannya.
Teman teman dilapangan terus mengumpulkan informasi usaha yang belum lengkapi perizinan akan tetapi sudah beroperasi dan ditemui juga informasi masih adanya perumahan yang mulai dibangun, akan tetapi belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kediri
Informasi yang diperoleh tim Investigasi dan Informasi kami, pembangunan perumahan yang belum kantongi izin perizinannya ada dibeberapa titik di Kabupaten Kediri.
Kami berharap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri bertindak tegas kepada pengembang yang nekat membangun tanpa izin.
Langkah harus dilakukan, Karena tidak boleh dilakukan pembangunan sebelum ada izin. Sebab terkadang, oknum pengembang ini menimbun dulu baru mengurus izin. Padahal itu tidak dibolehkan ucapnya.
Kami berharap ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Kediri, kalau ada lahan yang akan dibangun diurus izinnya, namun masuk masuk LP2B, harus dikembalikan sebagai sawah atau sesuai fungsinya.
LP2B adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten agar dapat menghasilkan pangan pokok.
LP2B memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Bahan perencanaan dan pertimbangan teknis dalam pelayanan pertanahan
Bahan perencanaan subsidi sarana prasarana pertanian bagi Kementerian Pertanian
Acuan menentukan Kerangka Sampel Area (KSA)/ prediksi produksi beras bagi BPS
Referensi data bahan penelitian bagi akademisi
Bahan pembentukan KP2B/LP2B bagi Pemerintah Daerah Kab/Kota/Prov jelasnya.
Rendy menegaskan LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana akan tetapi sangat disayangkan diduga masih adanya LP2B di Kabupaten Kediri yang dialih fungsikan.
Kami akan Surati Pemkab Kediri terkait Pembangunan Perumahan yang belum lengkapi perizinannya, akan tetapi sudah mulai pembangunannya, site plan Perumahan yang diduga tidak sesuai aturan, seperti fasum dan fasumnya.
Di masing-masing kecamatan informasi yang kami dapat, sebenarnya sudah diberikan ruang untuk pengembangan perkotaan, sehingga mereka seharusnya membeli lahan di kawasan yang dibolehkan membangun atau di luar LP2B.
Kami akan Surati Pemkab Kediri terkait Pembangunan Perumahan yang belum lengkapi perizinannya, akan tetapi sudah mulai pembangunannya, site plan Perumahan yang diduga tidak sesuai aturan, seperti fasum dan fasumnya Pungkasnya