LSM Gerak Indonesia Soroti SPMB SMP 2026 di Kediri, Desak Transparansi Data dan Kepatuhan Terhadap Juklak-Juknis.

LSM Gerak Indonesia Soroti SPMB SMP 2026 di Kediri, Desak Transparansi Data dan Kepatuhan Terhadap Juklak-Juknis.

Newsjatim.com,KEDIRI– LSM Gerak Indonesia menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun 2026 di Kabupaten Kediri.

Organisasi tersebut mendesak agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jemies Ahmied Carolina, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijamin negara.

Karena itu, pelaksanaan SPMB harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik tanpa diskriminasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.

Menurut Jemies, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.

Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah diminta menyampaikan seluruh informasi secara jelas, mulai dari kuota penerimaan, mekanisme seleksi, hingga hasil akhir penerimaan peserta didik.

“Kami meminta seluruh proses SPMB dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui kuota masing-masing jalur, mekanisme seleksi, serta dasar penetapan peserta didik yang diterima,” ujar Jemies Ahmied Carolina.

Berdasarkan ketentuan SPMB SMP Tahun 2026, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat jalur dengan komposisi kuota yang telah ditetapkan, yakni Jalur Domisili sebesar 40 persen, Jalur Prestasi 35 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan sekolah.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

Sementara jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kelompok prioritas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas maupun kondisi khusus lainnya sebagaimana diatur dalam juknis.

Kami menilai, kuota pada masing-masing jalur harus dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transparansi data penerimaan menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan maupun kesalahan administrasi yang dapat merugikan calon peserta didik.

“Setiap jalur memiliki tujuan mulia untuk memberikan akses pendidikan yang merata. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai juklak dan juknis, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, LSM Gerak Indonesia mendorong Dinas Pendidikan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Pengawasan, menurut Jemies, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.

Kami terus memantau pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026 di Kediri guna memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan setara. Organisasi tersebut berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik maupun orang tua.

“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai ada siswa yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena kurangnya transparansi atau adanya pelanggaran dalam proses penerimaan,” pungkas Jemies Ahmied Carolina.(Red)

Penulis: AndEditor: Redaksi