NEWSJATIM.COM// Malang Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penggunaan “kode” tertentu dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Talangagung, Malang Selatan, mulai menuai sorotan publik.
Sejumlah wajib pajak mengaku mendengar adanya istilah atau kode khusus yang diduga digunakan untuk mengidentifikasi pemohon layanan yang bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan percepatan proses pengurusan dokumen kendaraan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, kode tersebut diduga menjadi penanda bagi oknum tertentu untuk memuluskan proses administrasi tanpa mengikuti alur pelayanan reguler.
“Kalau memang benar ada kode-kode tertentu untuk mempercepat layanan, tentu ini merugikan masyarakat yang datang dan mengikuti prosedur resmi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sabtu (20/6).
Warga lainnya menilai dugaan praktik semacam ini berpotensi membuka ruang bagi percaloan dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas pungutan liar.
Praktik pungutan di luar tarif resmi, apabila terbukti terjadi, tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberantasan pungutan liar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),Pengawasan internal dan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai standar operasional dan bebas dari praktik percaloan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola Samsat Talangagung, kepolisian, serta instansi terkait mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat.






