LSM Gerak Indonesia Apresiasi Kejati Jatim, Desak Evaluasi Perizinan Tambang hingga Kediri.

LSM Gerak Indonesia Apresiasi Kejati Jatim, Desak Evaluasi Perizinan Tambang hingga Kediri.

Newsjatim.com,KEDIRI/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia menyatakan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengungkap dugaan kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang menyeret sejumlah pejabat.

Jemies Achmied Carolina Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia menilai, tindakan aparat penegak hukum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik menyimpang dalam sektor perizinan, khususnya pertambangan, tidak boleh lagi dibiarkan.

“Langkah Kejati Jatim patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi, pungli, dan penyalahgunaan kewenangan di sektor strategis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4/2026).

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. LSM Gerak Indonesia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan tambang di Jawa Timur guna mencegah terjadinya praktik manipulasi.

“Kami meminta adanya evaluasi total terhadap perizinan tambang di Jawa Timur. Jangan sampai ada celah manipulasi, permainan izin, atau praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Secara khusus,kami juga menyoroti kondisi perizinan tambang di wilayah Kediri yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kediri harus menjadi perhatian. Evaluasi perizinan tambang di wilayah ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Momentum pengungkapan kasus ini dapat menjadi titik awal pembenahan tata kelola sektor pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, mereka juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang pungkasnya.