Newsjatim.com-Gerakan Rakyat-Blitar,,Aktivitas penambangan pasir liar menggunakan alat berat Eskavator yang ada diwilayah hukum Polres Blitar terkesan luput dari Pantuan.
Terlihat puluhan truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang terletak di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan, kabupaten Blitar Jawa Timur.
Dari pantauan awak media ini dilokasi terlihat puluhan truk lalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat Eskavator.
Nampak sangat jelas terlihat para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum Polres Blitar.
Sementara itu Jarno 23th salah satu warga sekitar saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari mas, siapa yang berani nutup jelasnya singkat.
Bebasnya aktivitas penambangan liar di Desa Jimbe menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH Ketua Bidang Advokasi sangat menyayangkan kenapa aktivitas yang diduga melanggar hukum yaitu penambangan pasir di Desa Jimbe terkesan dibiarkan.
Untuk diketahui bersama Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 akan tetapi kenapa ini dibiarkan bebas beroperasi tegasnya.
Bersama ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Blitar, untuk menutup tambang pasir di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Blitar, serta memproses hukum pelaku penambangan pasir tersebut tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.