Kediri-Newsjatim.com-ES moni digemari oleh anak-anak muda dan pelajar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tapi, es moni bukan sekadar minuman menyegarkan akan tetapi juga memabukkan.
Belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polsek Ngasem dan Sat Pol PP Kabupaten Kediri penjualan Es moni di Angkringan Angkringan Di depan Hotel Fave terus menggeliat seakan mengesampingkan adanya Penegak Hukum Polsek Ngasem Dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Terlihat pemuda pemudi dan anak usia sekolah banyak yang tertarik untuk membeli Es Moni, diangkringan di area SLG dengan harga lumayan murah Rp15 ribu per gelas, Es moni pun menjadi minuman kemasan favorit di kalangan remaja di Kediri.
“Es Moni adalah oplosan miras jenis arak jowo yang dioplos dengan berbagai bahan. Secara fisik, tidak tampak seperti minuman keras pada umumnya, sehingga mudah diterima pelajar. Padahal sebenarnya mengandung minuman kernas.
Sangat disayangkan salah satu Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri dikonfirnaosi terkait bebasnya beredar di area Simpang Lima Gumul mengatakan kami kesulitan membedakan Es Moni atau minuman biasa (pop ice), kami khawatir pas kami operasi ternyata bukan esmoni jelasnya singkat.
Sementara itu Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi dikonfirmasi awak media ini menyampaikan
Kita tindak lanjuti terima kasih informasinya jawabnya singkat.
Belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polsek Ngasem dan Satpol PP Kabupaten Kediri terhadap Pelaku penjualan Minuman Keras berjuluk Es Moni menjadi perhatian khusus Rendy Zulfikar. S.H. aktivis yang tergabung dalam organisasi Gerak Indonesia.
Rendy Zukfikar Kami meminta penjualan Es Moni diarea Simpang Lima Gumul segera dihentikan, jangan biarkan Generasi Generasi Penerus kita, rusak moral dan kesehatannya karena mengkonsumsi minuman berbahaya jenis ES Moni.
Untuk diketahui bersama Pelaku penjualan ES Moni bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara.
Dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polsek Ngasem Dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menindak tegas pelaku penjualan Es Moni di depan Hotel Fave tegasnya.