NEWSJATIM.COM // – Kediri, Aliansi LSM dan Media di Kediri, menggelar aksi solidaritas dan sebagai bentuk dukungan moril untuk rekannya yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Kediri pada Selasa (31/12).
Tujuan aksi tersebut meminta kebijakan Kajari Kabupaten Kediri dan Kapolres Kota Kediri terkait salah satu awak media jerat.id dan 1 anggota yang kini ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Cekcok antata Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo S.E., S.H., M.H. dengan salah satu anggota awak media jerat.id dan salah satu anggota lsm dijalan raya Imam Bonjol menyita perhatian Publik senin 23/12/2024.
Aksi damai berawal di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri “Dalam Basuki ketua GPN Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut kejalur hukum seharusnya bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami harap dibesar-besarkan Indahnya saling memaafkan,karena tujuan rekan kami hanya konfirmasi kenapa mobil dinas digunakan di malam hari,” ucapnya.
Dia pun berharap melalui aksi Aliansi Solidaritas, ada win-win solusi antara kedua belah pihak agar masalah tidak semakin berlarut.
Sementara itu saiful iskak salah satu orator aksi menyuarakan harapannya kepada Kajari Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., untuk membuka hatinya untuk memaafkan rekan rekannya, mengingat rasa kemanusiaan bahwa rekan rekannya mempunyai anak anak yang masih kecil kecil dan menimbang LSM dan Media adalah mitra aparat Penegak Hukum, kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang terbaik ungkap saiful.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Iwan Nuzuardi mengatakan Pihaknya tidak dapat menanggapi permintaan tersebut, karena kasus sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota akan tetapi nanti disampaikan ke Kajari ucapnya.
Terlihat massa bergeser ke Mako Polres Kediri Kota, tujuan massa aksi yaitu agar proses hukum yang menimpa salah satu awak media jerat.id dan Anggota Lsm diselesaikan melalui jalur mediasi karena dinilai itu jalan yang terbaik.
Massa kemudian ditemui oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason didampingi KBO Satreskrim Iptu Rudi Hartono dan Kanit Pidum Ipda Hudy Santosa mewakili Kasat Reskrim AKP M. Fathur Rozikin berhalangan hadir.
Pihak Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai alat bukti yang ada.
Kalau mau keterbukaan, kita lihat nanti di pengadilan. Polisi mendasarkan pada bukti video dan saksi dari Kajari.
Sedangkan pelaku tidak mendatangkan saksi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 subsider Pasal 335 KUHP akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan bisa adanya Restorasi Justice ucap.
Dari pantauan awak media ini selama kegiatan berlangsung aman dan terkendara, para peserta aksi terlihat ngobrol santai dengan Aparat Keamanan.