Newsjatim.com,Blitar-Penambangan ilegal yang diduga dilakukan o Malikin dilaporkan beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kegiatan tersebut berlokasi di aliran lahan BBWS dan Perhutani.
Meskipun ada arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menindak tegas penambangan ilegal di kawasan hutan, kegiatan ini diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum Polres Blitar Kota.
Aktivitas Tambang liar di Sumbersari, Nglegok, Blitar, tetap menggeliat bebas tanpa tersentuh pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota.
Kegiatan penambangan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran Aktivis Peduli Lingkungan akan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal ucap Bagus Riyono salah satu aktivis muda jawa timur.
Dengan ini, kami sampaikan Bapak Kapolres Polres Blitar tentang adanya aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan saudar M di wilayah hukumnya, tepatnya di aliran lahan BBWS dan Perhutani, Sumbersari, Nglegok, Blitar.
Arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sudah jelas untuk menindak tegas penambangan ilegal di kawasan hutan.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kami juga meminta komitmen Polres Blitar Kota untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas bagus.
Sampai berita dinaikkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
.






