NEWSJATIM.COM// – KEDIRI, Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 sudah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Setelah melaksanakan tugasnya selama 1 bulan pada proses Pemilu Kepala Daerah 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara suara (KPPS) akhirnya dibubarkan karena masa tugasnya sudah selesai.
Seremoni pembubaran KPPS digelar secara serentak se-Kaupaten kediri, untuk wilayah Kecamatan Ngadiluwih di Sasana Halaman – Balai Kecamatan Ngadiluwih, Minggu (08/12/2024) dilaksanakan dengan suasana sederhana dan penuh hikmat.
Ketua PPK Ngadiluwih Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran KPPS atas kerja kerasnya dalam mensukseskan Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Ketua PPK Kecamatan Ngadiluwih Ahmad Mushofa mengungkapkan hal senada. Tanpa kerja keras semua pihak khususnya seluruh KPPS, Pemilu dapat berjalan lancar. “Tanpa ada sedikit permasalahan, alhamdulilah dapat kita selesaikan. Dan itu juga atas jerih payah serta kerja keras penjenengan semuanya,” ungkap Ahmad Mushofa
Ucapan terimakasih atas desikasinya KPPS (784) Se- Kecamatan Ngadiluwih atas kinerjanya selama penyelenggaraan pilkada 2024
KPPS yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua PPS Desa Se-Kecamatan Ngadiluwih atas nama Ketua KPU Kabupaten Kediri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu Kepala Daerah 2024. Mendasar Keputusan KPU Kabupaten Kediri tersebut, masa kerja KPPS selama satu bulan Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dan di bubarkan paling lambat satu bulan setelah Pemilu.
Dan taklupa ucapan terimakasih kepada ketua KPU Kabupaten Kediri beserta jajarannya, bahwasannya hari ini Minggu 08/12/2024 KPPS Se-Kecamatan Ngadiluwih resmi di dibubarkan karena masa tugasnya telah habis.