Newsjatim.com,KEDIRI | — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kian tak terkendali, bahkan merambah terang-terangan ke pelosok desa seperti Bendosari, Sambi,Ngerco,dan area SLG serta hampir setiap desa di Kabupaten Kediri i ada tempat jualan minuman keras.
Fakta ini menampar wajah penegakan hukum daerah: Satpol PP gagal menjalankan tugas, sementara DPRD sebagai wakil rakyat seolah tutup mata diam membisu.
Tugas Satpol PP jelas: menegakkan Perda. Namun, ketika miras dijual bebas tanpa rasa takut, artinya fungsi itu lumpuh. Razia yang sesekali dilakukan hanya terkesan seremonial—cuma untuk cuci tangan saat ada sorotan publik—bukan penegakan hukum yang konsisten.
Yang lebih parah, DPRD Kabupaten Kediri tampak absen dari peran pengawasan. Sebagai pembuat Perda dan pemegang kendali anggaran, dewan seharusnya memanggil pejabat terkait, mengevaluasi kinerja Satpol PP, dan memastikan anggaran penegakan hukum digunakan efektif.
Kenyataannya? Tidak ada gebrakan politik, tidak ada audit serius, dan tidak ada tekanan berarti kepada eksekutif.
Aliansi Kediri Bersatu lewat koordinatornya, Rendy Zulfikar menegaskan masyarakat muak dengan alasan klasik.
“Kami tidak minta Satpol PP bekerja sendirian, tapi kami minta sinergi yang nyata.
Dan DPRD harus bangun dari tidur panjangnya. Jangan cuma duduk manis di gedung wakil rakyat sementara aturan yang kalian buat diinjak-injak di lapangan,” tegasnya.
Di mana fungsi kontrol DPRD selama ini? Apakah anggaran penegakan Perda benar-benar dialokasikan dengan benar?
Jika Satpol PP terus gagah-gagahan di atas kertas sementara DPRD sibuk dengan urusan internal, maka jangan salahkan masyarakat jika menganggap keduanya kompromi dengan kejahatan.
Kediri butuh ketegasan, bukan pencitraan. Tegakkan Perda atau bubar saja janji-janji politiknya tegasnya. (Red) (Red)






