LSM Gerak Siap Estafet Turun jalan Ke Beberapa Dinas Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

LSM Gerak Siap Estafet Turun jalan Ke Beberapa Dinas Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Newsjatim.com-Gerakan Rakyat-Kediri, Adanya Kasus Anak Umur Di Kediri Yang Diduga Di Damaikan Pihak Sekolah dan Pemerintah Desa menjadi Perhatian Khusus LSM Gerak Indonesia.

Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia
mengatakan munculnya kasus pencabulan anak dibawah umur yang di duga didamaikan oleh pihak sekolah dan Pemerintah Desa Di Kecamatan Purwoasri dan Kecamatan Papar yang diduga diselesaikan secara damai oleh pihak sekolah dan Perangkat Desa menjadi Perhatian tesendiri dari tim kami Gerak Indonesia.

Kami sangat menyayangkan kenapa pihak sekolah dan Pemerintah Desa mengambil langkah sendiri, sehingga kasus pencabulan tersebut tidak diproses secara hukum, dan menurut kami hal tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU).

Kami meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Kediri memanggil pihak pihak yang mengetahui kejadian pencabulan tersebut tapi malah mendamaikannya.

Dan kami juga meminta Aparat Kepolisian Polres Kediri agar melanjutkan Proses hukum Pelaku Pencabulan Di Dua tempat tersebut sehingga menjadi efek jera para pelakunya.

“Kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pencabulan Anak dibawah umur yang berahir damai
setelah proses mediasi oleh guru dan Komite dan Perangkat Desa.

Proses damai yang terjadi dalam kasus pencabulan menciderai rasa keadilan korban,untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolres Kediri untuk memproseshukum pelaku pencabulan anak dqibawah umur diwilayah hukumnya.

Jangan ada kata damai, untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,pasti akan melanggengkan pencabulan anak,karena tidak ada efek jera untuk pelaku dan muncullah pelaku pelaku baru.

Dan kami juga kami berpesan kepada Guru dan Pemerintah Desa,terkait kasus anak dibawah umur jangan serta merta di damaikan.

Ingat Pemerintah Desa dan Guru Bukanlah Penyidik dan Psikolog, Pemerintah Desa Dan Guru jangan bertindak seolah olah sebagai penyidik ataupun Psikolog ,apakah kalian tau yang dirasakan korban itu seperti apa, trauma yang dialami korban itu seumur hidup, bagaimana kalau itu terjadi kepada Anak Kalian.

Andreas menegaskan, pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapaat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut Andreas menyebut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, intinya kasus anak bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Sehingga berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, Aparat Kepolisian dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” tegas Andre.

Sesuai hasil rapat, dalam waktu dekat kami akan turun jalan, Ke Sekolah, Ke Balai Desa, dan Kecamatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat, DPMPD, dan Polres Kediri, yang kami inginkan hanya sederhana Ayo Bareng bareng Sinergi menjaga Generasi Penerus Bangsa ini.

Kami berharap kepada masyarakat Kota Maupun Kabupaten Kediri untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengarnya.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat menginformasikan Tim Sahabat Anak kami di nomor 082 333 155 900.

Kami 24 siap meluncur,Jangan menunggu lama lama dan angan kawatir Pelayanan Kami 100% Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, mulai antar jemput korban dari kami, katakan tidak untuk kekerasan terhadap anak”tegasnya.

Penulis: AndiniEditor: Redaksi