Korban Kekerasan di Lapas Kediri, Serahkan Berkas Pelaporan Di Mapolresta

Exif_JPEG_420

NEWSJATIM.COM // – KEDIRI, 3 Maret 2026-Eka Faisol Umami (31), seorang mantan narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri, menyerahkan berkas pelimpahan laporan dari Polda Jawa Timur ke Mapolresta Kediri pada hari ini, dalam rangka mengajukan upaya pencarian keadilan terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh pihak korban 18/03/2026.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh saudara dan istri Faisol, korban mengaku ditemukan membawa korek api, kabel seluler, dan baterai hp di dalam lingkungan lapas.

Selanjutnya, dia diinterogasi terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita pengunjung lapas.

Korban mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut dan tidak mengakuinya, yang kemudian diklaim sebagai awal dari perlakuan yang tidak diinginkan.

Keluarga pihak korban menyampaikan bahwa korban mengalami cedera patah tulang pada paha kiri, yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh beberapa oknum pegawai lapas, termasuk salah satu yang menjabat sebagai KaKPLP.

Korban mendapatkan penanganan di klinik tahanan sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk menjalani operasi dan perawatan lebih lanjut.

Setelah pulang dari rumah sakit, korban mengaku disuruh membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa cedera yang dialami disebabkan oleh kecelakaan terpeleset saat memperbaiki kipas angin di kamar tahanan.

Keterangan tambahan menyebutkan bahwa saat kunjungan KaLAPAS bersama beberapa pihak yang diduga terkait dengan kejadian, korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan.

Sebelum proses penyerahan berkas, keluarga pihak korban membentangkan selebaran dengan tulisan “MATINYA HATI NURANI DAN MATINYA KEMANUSIAN DI DALAM LAPAS KELAS IIA KEDIRI” di halaman depan Mapolresta Kediri.

Berkas pelimpahan laporan kemudian diterima di bagian SPKT dan selanjutnya diteruskan ke unit Reskrim.

Dalam keterangan yang diterima, pihak Reskrim menyampaikan bahwa untuk saat ini hanya dapat menerima berkas pelimpahan dari Polda Jatim dan belum dapat melakukan tindakan lanjutan.

Penindakan akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat tugas resmi dari Polda Jawa Timur.

Sampai saat ini, tim jurnalistik belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kediri maupun dari pihak berwenang terkait dengan dugaan kejadian yang dilaporkan.

Penulis: TimEditor: Redaksi