Newsjatim.com,Kediri,Putra Mahardika adalah bayi yang masih berusia 18 bulan anak dari Puput Krisdayanti seorang ibu muda yang tinggal dirumah kos berada di ds.Sumberejo kec.Ngasem kab.Kediri.
Bayi sedini itu harus merasakan sakit yang amat akibat air keras yang disiramkan oleh ayah kandungnya sendiri, sehingga bayi dan ibunya itu tersiram cairan yang membuat kulit melepuh.
Saat ini ayahnya sudah dalam tahanan pihak Polres Kediri dan ditangkap sehari setelah kejadian saat melarikan diri ke wilayah Magelang Jawa Tengah.
Pelaku menyiramkan air keras saat Putra Mahardika dan Puput Krisdayanti saat keduanya sedang tiduran, sedangkan tersangka yang sudah ditangkap berkat kerjasama dengan pihak Polres Magelang kini dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sesaat setelah kejadian Putra Mahardika dan Puput Krisdayanti langsung mendapatkan perawatan di RSUD GUmul Kediri dan saat ini ia sudah dirujuk di RSUD sr.Soetomo Surabaya guna perawatan yang optimal dan selayaknya agar segera pulih.
Namun kendala bagi Putra Mahardika adalah belum adanya jaminan kesehatan gratis dari pemerintah karena kejadian berada di wilayah Kabupaten Kediri yang masuk dalam kinerja wilayah Provinsi Jawa Timur sedangkan ibunya beralamat di dsn.Namar rt 005 rw 007 ds.Lemah Ireng kec.Bawen kab.Semarang yang masuk dalam wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah.
Sementara ini ia masih berstatus umum dan membutuhkan uluran tangan agar biaya perawatan dirumah sakit bisa dijamin oleh pihak Pemerintah ataupun orang_orang yang peduli dengan kondisi keduanya terutama Putra Mahardika.
Sedangkan semua surat_surat yang berkaitan dengan keluarga ini dibakar oleh ayahnya yang tercatat sebagai warga dsn.Srumen rt 005 rw 008 ds.Pucanganom kec.Srumbung kab.Jawa Tengah.
sis