Newsjatim.com,Blitar – Aktivis Muda Jawa Timur, Efendi Laksono, mendesak Polres Blitar Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Sumbersari, Nglegok.
Aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh Malikin di aliran lahan BBWS dan Perhutani, Sumbersari, harus segera dihentikan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“SEGERA AMANKAN ALAT BERAT DI SUMBERSARI! Polres Blitar Kota harus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum,” tegas Efendi Laksono.
Aktivitas tambang liar ini telah merusak lingkungan dan melanggar hukum, karena aktivitas tambang liar tersebut tidak berizin.
Polres Blitar Kota harus bertindak cepat untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan menegakkan hukum berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagai komitmen penegakan hukum, Polres Blitar Kota harus segera mengamankan alat berat yang beroperasi di tambang liar di wilayah Sumbersari Nglegok Blitar,” pungkas Efendi Laksono.






