Newsjatim.com- Kediri,Peredaran minuman keras di Gedangsewu-Pare terkesan di luput dari pantauan Aparat penegak Perda ataupun Penegak Hukum Polres Kediri.
Pasalnya berdiri megah toko penjualan minuman keras lengkap tersedia berbagai merk, tersedia dari harga puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah berjajar dari rak toko penjual.
Hasil penggalian informasi,salah satu warga sebut saja Jaelan (nama samaran) 28th dikonfirmasi awak media ini mengatakan toko tersebut belum lama beroperasi,tapi cukup ramai jelasnya singkat.
Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia, Ibnu Abbas Kepala Bidang Informasi dan investigasi LSM Gerak menyayangkan kenapa ini dibiarkan oleh dinas terkait, suatu usaha harus melengkapi perijlzinannya, sedangkan informasi yang kami dapat,untuk penjualan minuman keras (minuman berakohol) harus ada beberapa perijinannya, akan tetapi ini sudah beroperasi.
Kecanduan alkohol dapat merusak otak sehingga berdampak pada gangguan memori, sulit berkonsentrasi, dan mengganggu pekerjaan. Gangguan kesehatan seperti daya tahan menurun, mudah terinfeksi, mudah sakit.
Permasalahan jantung, seperti tekanan darah tinggi, stroke, dan aritmia dan kematian. Bahkan bisa mengarah ke tindak pidana seperti Kekerasan, pembunuhan, pencabulan, dan pemerkosaan tidak sedikit berawal dari menenggak minuman keras.
Mendekati Pilkada, kami berharap ketegasan Aparat Penegak Perda Kabupaten Kediri untuk menutup toko minuman keras di Gedangsewu dan Polres Kediri untuk memberantas Peredaran minuman keras diwilayah hukumnya tegasnya.