Berita  

Terbukti Nyata Murni Kesalahan Pribadi Persidangan Agus Irawan diakhiri sepakat Damai.

Terbukti Nyata Murni Kesalahan Pribadi Persidangan Agus Irawan diakhiri sepakat Damai.

Newsjatim.com,KEDIRI — Sengketa utang piutang senilai Rp274 juta yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi, dengan komitmen pelunasan utang oleh tergugat, Agus Irawan.

Dalam kesepakatan tersebut, Agus menyatakan kesediaannya menjual rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan, dengan nilai yang telah disepakati sebesar Rp600 juta. Pernyataan ini disampaikan usai sidang dilanjutkan menggelar jumpa pers dengan disaksikan Tatang selaku pengacara tergugat dan perwakilan sejumlah LSM

Juga disinggung terkait persoalan utang piutang ini juga ditegaskan tidak ada kaitannya dengan pihak manapun baik itu Polda Jawa Timur, dinas maupun pejabat manapun. Bahwa ini semua kesalahan ini murni pribadi dari tergugat Agus irawan

“Kita sudah ada kesepakatan. Harga sudah deal 600. Pembeli sudah ada,” ujar Agus Irawan saat di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Emy Haryono, menegaskan bahwa hasil mediasi tersebut perlu dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum.

“Jika sudah sepakat bisa dibuat kesepakatan tertulis dan disampaikan ke majelis,” tegas Emy di ruang sidang.

Di sisi lain, penggugat Hari Setiawan menyambut baik adanya kesepakatan tersebut, meski tetap bersikap hati-hati. Ia menilai komitmen tergugat masih perlu dibuktikan dengan realisasi pembayaran.

Dalam persidangan, sejumlah saksi turut menguatkan adanya perjanjian utang piutang antara kedua pihak. Saksi Ahmad Zainul Arifin mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut sebelumnya telah dibuat secara resmi di hadapan notaris. Dalam dokumen itu, terdapat klausul pelunasan utang dalam waktu tiga bulan, dengan jaminan rumah apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Waktu itu saya bersama notaris membuat kesepakatan kedua belah pihak. Ada MoU, jika tidak dilunasi maka jaminannya dikuasakan, dalam hal ini rumah. Sertifikat juga sudah diserahkan,” terang Ahmad.

Ia juga mengungkapkan bahwa tenggat pelunasan jatuh pada Oktober 2025, namun hingga saat itu belum terealisasi. Tergugat saat itu berdalih masih menunggu penjualan aset lain di Jawa Barat.

Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk merealisasikan komitmen tersebut. Jika penjualan rumah berjalan sesuai rencana, maka sengketa yang sempat berlarut ini berpotensi berakhir damai tanpa eksekusi paksa.

Namun demikian, pihak penggugat menegaskan akan tetap mengawal proses hingga pelunasan benar-benar dilakukan.

Supriyo, kuasa hukum penggugat mengatakan akan mencabut gugatan sederhana tersebut beberapa hari ke depan setelah utang piutang dibayarkan.

Dalam persoalan utang piutang ini sdah ditegaskan TDK ada kaitannya dg pihak mnapun baik itu Polda dinas maupun pejabat manapun..ini semua bersumber dari kesalahan pribadi Agus irawan.

“Kasus nya sudah clear and clean. Jadi jangan sampai digiring atau dipelintir tanpa bisa dibuktikan kami tidak segan untuk mempidanakan,” ujarnya.

Penulis: AndEditor: Redaksi