Newsjatim.com,Kediri-Menindaklanjuti laporan keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Dinas Perdagangan menggelar operasi penertiban di Resto Alam Semesta, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Senin (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi tersebut dilakukan menyusul dugaan adanya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Terlihat sebanyak 12 personel gabungan diturunkan untuk memeriksa tempat usaha tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol bekas minuman keras dari berbagai merek berserakan di lokasi.
Saat menyusuri area bar yang dalam kondisi terkunci, petugas juga mendapati masih adanya persediaan minuman beralkohol yang disimpan di dalamnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di restoran itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan bukti kuat adanya miras, baik botol bekas maupun stok yang masih tersimpan,” ujar plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Namun, pemeriksaan menyeluruh terhambat karena area bar terkunci dan kunci berada di tangan pemilik restoran yang tidak berada di lokasi,Petugas hanya bertemu dengan pihak manajer restoran
Hal tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau lebih dikenal LSM Gerak.
Rendy Zulfikar,.S.H. menyampaikan kami mendukung tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Kediri, akan tetapi kami juga meminta agar Satpol PP Kabupaten Kediri tidak terkesan tebang pilih.
Toko kelontong dan Cafe Cafe di Kabupaten Kediri yang menyediakan minuman keras harus ditertibkan juga.
” Seperti Toko Kelontong di Bulur Ngerco Kandat, yang terang terangan menjual minuman keras, dan Toko di bekas terminal Sambi yang juga menyediakan minuman keras harus ditindak tegas juga pungkasnya.