“Sabung Ayam Marak di Blitar, Polres Blitar Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan”

"Sabung Ayam Marak di Blitar, Polres Blitar Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan"

Newsjatim.com,Polres Blitar Kota diminta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas sabung ayam yang marak di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Agung Setiawan, Ketua DPD Jawa Timur LSM IJS, meminta Polres Blitar Kota dan Polda Jatim untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan praktik sabung ayam, seperti Jatilengger, Kec. Ponggok dan Jl. Masalembu No.7, Klampok, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.

“Sabung ayam merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum. Kami meminta Polres Blitar Kota untuk menindak tegas pelaku sabung ayam sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agung. Dalam Islam, sabung ayam termasuk kategori perjudian yang diharamkan (QS. Al-Maidah: 90-91).

Polres Blitar Kota memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: AndEditor: Redaksi