Berita  

Rentenir Berkeliaran, Telah Bermutasi atau Berevolusi Layaknya Beraktivitas Perbankan dan Dinilai Sudah Salah Kaprah

NEWSJATIM.COM// KEDIRI- Apa itu Bank sebenarnya Bank Keliling, dari berbagai informasi yang didapat bank keliling sebenarnya adalah aktifitas keuangan yang melayani jasa simpan dan pinjam uang berbadan hukum koperasi primer.

Berdasarkan, data yang ada badan hukum Koperasi Simpan Pinjam dengan klasifikasi permodalan milik satu orang (primer) ini memiliki kegiatan usaha meminjamkan uang baik dengan jaminan atau tanpa jaminan kepada nasabahnya dengan imbal jasa atau bunga bank dan waktu tempo pembayaran perhari atau perminggu yang di bayar melalui Debt Colektor.

Keberadaan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disebut Bank Keliling ini sudah familiar dan dikenal di banyak wilayah apalagi didaerah dengan hiruk pikuk perdagangan baik desa maupun kota.

“Berdasarkan pengamatan kami, melihat aktifitas dari kegiatan Perkoperasian yang katakanlah telah bermutasi menjadi Bank Kelilingi, ini sebenarnya telah menabrak beberapa kaidah dasar Perkoperasian yang mana koperasi tumbuh dari anggota dan untuk anggota”. Ungkap Jemies Ahmied Carolina

Tapi filosopi itu berbeda dengan fakta dilapangan, koperasi-koperasi yang memberikan pinjaman harian dan mingguan ini telah Bermutasi atau Berevolusi layaknya aktifitas perbankan dan dinilai sudah salah kaprah.

“Dengan memperkerjakan Debt Colektor, Pengguna jasa atau Peminjam itu disebut nasabah, anggota atau pengguna jasa tidak turut serta dalam Rapat Anggota Tahunan, dana simpanan tidak diberikan imbal hasil, potongan administrasi pinjaman tidak jelas keperuntukannya, nilai pinjaman harus dikembalikan dengan prosentase bunga bank, dan pengguna jasa pinjaman dan penyimpan dana tidak diperlakukan sebagai anggota koperasi sehingga merupakan Bos Pemodal dan Karyawan administrasi serta sejumlah Debt. Colektor”. Dikatakan Jemies Ahmied Carolina Aktivis Gerak Indonesia.

Jemies Ahmied Carolina Mendesak, Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan Verifikasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) di gelar oleh Koperasi-koperasi sehingga harusnya melihat aktifitas Badan Usaha Perkoperasian Simpan Pinjam ini sesuai atau melenceng dari ketentuan.

Jemies Ahmied Carolina menambahkan Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 22 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruan kegiatan didalam sektor jasa keuangan, banyak aktifitas koperasi yang ditemukan ini bertolak belakang dengan marwah koperasi yang sebenarnya menurut undang-undang.

“Kami mendesak, kepala Daerah berserta jajaran Dinas Koperasi dan UMKM untuk memverifikasi aktifitas Perkoperasian yang bermutasi menjadi perbankan keliling dan diduga melenceng dari amanat undang-undang dan kami meyakini kegaduhan yang terjadi baru-baru ini berupa cekcok/debat antara Nasabah dan Debt Colektor, sebagai bentuk koperasi yang bermutasi menjadi perusahaan rentenir berkedok Koperasi”.