Newsjatim.com, Kediri,Pada sabtu tanggal 25 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kediri mengundang sejumlah awak media, tujuan di undangnya para awak media tersebut karena KPU akan menyampaikan “Putusan Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Terkait pengumuman tersebut Kepala KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan beberapa poin penting antara lain terkait jumlah pendukung pasangan calon harus sebanyak 6,5% dari jumlah total 963.130 untuk menjadi syarat suara sah pada pemilu 2024,berdasarkan putusan KPU Kabupaten Kediri nomor 1635 tahun 2024 berdasarkan perubahan putusan KPU nomor 1616 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik dan gabungan Partai peserta pemilihan umum 2024.
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka pada tanggal hari selasa 27 dan rabu 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00,dan dilanjutkan kamis tanggal 29 pada pukul 08.00 sampai pukul 23.59.Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri Jalan Pamenang no. 1 Kabupaten Kediri.
Adanya Bawaslu yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan apa saja teknik pengawasannya atau dari bawah sendiri pengawasannya hanya sampai pada netralitas KSM TNI dan Polri kepala desa dan Perangkat desa.