Newsjatim.com,Kediri-27 Agustus 2025 – Oknum Debt Collector (DC) dilaporkan ke Polsek Ngasem, Polres Kediri, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke pihak finance. Korban telah mentransfer uang sebesar Rp 8,5 juta ke rekening terduga pelaku pada 14 Juni 2025, namun masih ditagih oleh pihak finance.
Korban kemudian mengetahui bahwa uang yang dikirimkan tidak masuk ke rekening finance, sehingga melapor ke Polsek Ngasem. Dugaan penipuan dan penggelapan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Moh Rifai, SH, sebagai pendamping korban, menyatakan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga bergulir ke persidangan.
“Kami akan memastikan bahwa oknum debt collector ini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang korban. “Mengawal kasus ini sampai tuntas” tegasnya.
Polsek Ngasem, Polres Kediri, telah menerima laporan kami dan kami yakin Aparat Penegak Hukum akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui detail kasus dan menentukan tindakan yang tepat pungkasnya.