LSM GERAK INDONESIA DESAK POLRES BLITAR: SEGERA TINJAU DUGAAN SABUNG AYAM DI GARUM

LSM GERAK INDONESIA DESAK POLRES BLITAR: SEGERA TINJAU DUGAAN SABUNG AYAM DI GARUM

Newsjatim.com,BLITAR – LSM Gerak Indonesia meminta Polres Blitar untuk segera melakukan tinjauan mendalam terkait dugaan penyelenggaraan sabung ayam dan perjudian yang diumumkan melalui pamflet yang beredar luas melalui pesan whattsap.

Pamflet yang menyebar via WhatsApp jelas menyebutkan acara akan diselenggarakan oleh Mloko Crew pada Senin (23/3) di Arena Mloko Blitar, dengan taruhan minimal 1 juta rupiah – sebuah angka yang menunjukkan skala yang cukup fantastik.

“Sebagai masyarakat yang mencintai POLRI,Kami tidak bisa tinggal diam melihat indikasi pelanggaran hukum yang begitu terang-terangan seakan mengesamping adanya Polres Blitar.

Polres Blitar harus segera mengambil langkah konkret: panggil pihak Mloko Crew untuk klarifikasi, periksa lokasi yang disebutkan, dan kumpulkan bukti sebelum acara tersebut benar-benar berlangsung,” tegas Achmad Masliyanto Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia.

Berdasarkan Pasal 409 KUHP Baru, ancaman hukum yang menanti pelaku sangat berat – hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Melalui KUHAP Baru, pihak berwenang juga memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan preventif seperti penyitaan bukti dan pencegahan langsung sebelum tindakan pelanggaran hukum berlangsung.

Dan kami juga mengingatkan bahwa sabung ayam dan perjudian bukan hanya melanggar hukum, namun juga dapat menimbulkan kerusuhan sosial dan merusak tatanan masyarakat.

“Kami ajak seluruh masyarakat untuk tidak mendukung maupun terlibat dalam kegiatan ini, serta segera laporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kepada pihak Polres Blitar ,”.

Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan tidak berjalan sesuai harapan. tandas Achmad.

Hingga kini, Mloko Crew tetap diam dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait pamflet yang beredar.

Sementara itu, Polres Blitar juga belum mengeluarkan keterangan resmi atau mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan.

Penulis: AndEditor: Redaksi