LSM Gerak Desak Pemkab Kediri Tutup Hiburan Malam dan Panti Pijat Ilegal

LSM Gerak Desak Pemkab Kediri Tutup Hiburan Malam dan Panti Pijat Ilegal

Newsjatim.com,Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat yang beroperasi tanpa izin. Mereka telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Kediri untuk melindungi generasi muda dari minuman keras dan pergaulan bebas.

Kepala Bidang Informasi LSM Gerak, Achmad, menyatakan bahwa tuntutan mereka tetap sama, yaitu menutup hiburan malam dan panti pijat yang belum memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Mereka khawatir bahwa hal ini dapat merusak masa depan anak-anak muda di Kabupaten Kediri.

Achmad juga meminta aparat kepolisian Polres Kediri dan Pemkab Kediri untuk melakukan razia rutin dan menindak tegas pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat liar di Kabupaten Kediri. Mereka memiliki data hiburan malam dan panti pijat yang belum memiliki izin PBG dan SLF serta izin menjual minuman keras.

Masyarakat Kediri juga diajak untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk. Informasi yang didapatkan, Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Kediri meminta waktu 7 hari kerja untuk menangani kasus ini ¹.

Penulis: AndEditor: Red