Newsjatim.com,Trenggalek,Adanya Sabung ayam di RT 07 Rw 04 Dusun Pojok, Desa Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terkesan tak tersentuh atau seakan kebal hukum pasal aktivitas tersebut berlangsung cukup lama.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, sabung ayam sudah lama beroperasi, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum jelasnya singkat
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Aktivis Muda Jawa Timur.
Aktivis Muda Jawa Timur, Bagus Riyono, angkat bicara dugaan perjudian sabung ayam yang terletak di Rt 7 Rw 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kenapa belum terdekteksi Aparat Kepolisian Polres Trenggalek ataupun Polda Jatim.
“Informasi yang kami dapat, perjudian tersebut cukup lama akan tetapi belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Trenggalek ataupun Polda Jatim,” kata Bagus Riyono.
Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum dan agama. Dalam Islam, sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan.
Selain itu, sabung ayam juga melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang segala bentuk perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
“Lokasi sabung ayam yang berdekatan dengan Masjid/Mushola Nurush Sodik sangat tidak pantas.
Kami meminta aparat penegak hukum Polres Trenggalek-Polda Jatim untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelaku perjudian sabung ayam ini, sehingga ada efek jera bagi pelaku” tegas Bagus Riyono






