Newsjatim.com,KEDIRI– Kuasa hukum TPL korban perusakan dan penghancuran barang di Kota Kediri, Pengacara M. Rifa’i, S.H., mengeluarkan statemen resmi terkait kasus dugaan perusakan dan penghancuran barang yang sedang ditangani oleh Polsek Kediri Kota, pada Rabu (24/3/2026).
Dalam statemen yang disampaikannya, kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat pihak kepolisian dalam menerima dan memproses laporan yang diajukan korban pada tanggal 23 Maret 2026.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan kami akan memberikan dukungan penuh dengan menyerahkan semua bukti yang dimiliki, termasuk daftar barang yang hilang dan bukti kerusakan yang telah didokumentasikan,” ujar Rifa’i.
Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak hanya merusak dan menghancurkan barang berharga dengan nilai materi sekitar Rp5.000.000, namun juga memberikan dampak trauma psikologis bagi korban.
Sebagian barang yang diambil dan dibakar merupakan barang berharga sentimental bagi korban.
Selain dugaan perusakan barang, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian, korban sempat menerima ancaman, tindakan kekerasan, dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bagian dari penyidikan.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak tahun 2026, Rifa’i menjelaskan bahwa tindak pidana perusakan dan penghancuran barang diatur dalam Pasal 521 KUHP Baru.
Pasal tersebut menetapkan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori IV (setara Rp200.000.000) bagi pelaku yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
“Kami akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil serta memberikan keadilan bagi klien kami,” ucapnya.
Rifa’i menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.
Informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat dihubungi melalui Kantor Hukum RHN dengan nomor kontak 082 333 155 900.






