Newsjatim.com,KEDIRI – Perkembangan kasus almarhumah Ratna Kesumasari, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kediri yang meninggal dunia di Taiwan, mendapat klarifikasi resmi pada Minggu, 1 Maret 2026 siang, dari pihak PT Citra Catur Utama Karya (CCUK) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Direktur PT CCUK, menyampaikan bahwa almarhumah berangkat ke Taiwan pada tahun 2014 melalui PT CCUK. Berdasarkan informasi yang beredar, sejak keberangkatan tersebut hingga tahun 2026, yang bersangkutan diketahui tidak pernah kembali ke Indonesia.
Disebutkan pula bahwa almarhumah melakukan perpanjangan masa kerja, dan dalam perjalanannya sempat berstatus tidak sesuai prosedur (kabur), namun tetap berada di Taiwan hingga akhir hayatnya pada 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan, Ratna ditemukan warga dalam kondisi sakit di tepi jalan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat sebelum dirujuk ke rumah sakit. Sejak 18 Desember 2025, kasus almarhumah mendapat perhatian dan pendampingan dari KDEI Taipei setelah pihak Chiayi Christian Hospital menginformasikan bahwa ia dirawat karena kanker serviks stadium akhir.
Dalam proses perawatan, almarhumah menyatakan memeluk agama Kristen Protestan. Ia mengaku sebelumnya mengganti keterangan agama menjadi Islam dalam dokumen kependudukan untuk kepentingan administratif pernikahan dengan seorang laki-laki Muslim yang kini telah meninggal dunia.
Melalui komunikasi langsung, termasuk video call pada 19 Desember 2025, almarhumah menyampaikan bahwa dirinya hidup sebatang kara, tidak memiliki orang tua, suami, anak, maupun kerabat yang dapat dihubungi. Dalam pernyataannya, ia juga secara tegas meminta apabila meninggal dunia agar ditangani dengan tata cara Kristen Protestan.
Pada 15 Januari 2026, pihak terkait kembali menemui dokter yang merawat. Secara medis dijelaskan bahwa kondisi kanker telah menyebar ke organ lain dan peluang kesembuhan sangat kecil. Dalam kesempatan itu, almarhumah kembali menegaskan keinginannya terkait tata cara penanganan jenazah.
Ratna Kesumasari meninggal dunia pada 22 Januari 2026. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, dengan menghormati keinginan almarhumah semasa hidup, KDEI Taipei bersama komunitas dan Perkumpulan Kristen Indonesia di Taiwan melaksanakan ibadah penghiburan dan proses kremasi sesuai tata cara Kristen Protestan. Disebutkan pula bahwa pihak komunitas Kristen Indonesia di Taiwan bersedia menanggung biaya kremasi tersebut.
Abu jenazah kemudian ditaburkan di kompleks Rumah Duka Zhongli, Taiwan, sesuai tata cara yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi refleksi bersama, khususnya bagi para Pekerja Migran Indonesia, agar tetap bekerja sesuai prosedur resmi dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme yang berlaku. Status kerja yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada keterbatasan akses perlindungan hukum maupun layanan kesehatan, termasuk ketika membutuhkan pengobatan secara resmi.
Masyarakat dan calon PMI diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, serta menjaga komunikasi dengan keluarga dan perwakilan resmi pemerintah di luar negeri.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran utuh kepada publik serta menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar.
Semoga almarhumah Ratna Kesumasari mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem perlindungan PMI ke depan.






