Audiensi DPRD Kabupaten Kediri, LSM Gerak Soroti 11 Hiburan Malam dan 3Panti Pijat, Serta Anak Dibawah Umur di Hiburan Malam.

Audiensi DPRD Kabupaten Kediri, LSM Gerak Soroti 11 Hiburan Malam dan 3Panti Pijat, Serta Anak Dibawah Umur di Hiburan Malam.

Newsjatim.com,Kediri-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Indonesia mengadakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas masalah hiburan malam dan panti pijat tak berijin di daerah tersebut. Mereka menyoroti 11 tempat hiburan malam dan 3 panti pijat yang tidak memiliki izin, serta dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan hiburan malam di Kabupaten Kediri, Rabu 19/11/2025.

Dalam audiensi tersebut, Agung Setiawan meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap 11hiburan malam dan 3 panti pijat tersebut, karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menjadi ajang pesta minuman keras.

” Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama menutup tempat-tempat hiburan malam dan panti pijat tak berijin tersebut,” kata Agung perwakilan LSM Gerak Indonesia.

Kami meminta Dewan DPRD Kabupaten Kediri, menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam dan panti pijat tak berijin sampai ijinnya terpenuhi ujarnya.

Agung menegaskan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Aparat Penegak Hukum Polres Kediri harus berani bertindak tegas terhadap hiburan malam yang membiarkan anak di bawah umur masuk dan diduga berpesta pora di hiburan malam eden.

Hal ini untuk melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan bahaya lainnya.

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak di bawah umur harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Kediri dan Polres Kediri harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hiburan malam yang melanggar aturan dan membahayakan anak-anak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum Polres Kediri harus berani bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku usaha yang melanggar perundang undangan.

Kami tidak akan berhenti sampai tuntutan kami terpenuhi, karena menjaga generasi penerus bangsa serta melindungi generaso penerus bangsa adalah tugas kita semua pungkasnya

Penulis: AndEditor: Redaksi