Berita  

Yakuza Maneges Ngawi Gercep Tangani Kasus Penganiayaan Bocah ABK oleh Tiga Orang

Yakuza Maneges Ngawi Gercep Tangani Kasus Penganiayaan Bocah ABK oleh Tiga Orang

Newsjatim.com,NGAWI, — Aksi main hakim sendiri kembali menimpa anak di bawah umur. Seorang anak berkebutuhan khusus dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang warga.

Insiden tersebut terjadi setelah korban kedapatan mengambil jajanan di sebuah toko kelontong setempat.

Peristiwa memilukan ini mencuat ke publik setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka pendarahan di bagian hidung dan mulut beredar luas di media sosial pada Selasa (16/6). Merespons kejadian tersebut, organisasi kemanusiaan lokal, Yakuza Maneges Ngawi, langsung turun tangan mendatangi kediaman korban untuk mengklarifikasi kronologi sebenarnya sekaligus memberikan perlindungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Detikzone, aksi kekerasan bermula saat korban mengambil makanan ringan di salah satu toko. Bukannya diselesaikan secara persuasif, ketiga pria warga sekitar toko justru melayangkan tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami trauma dan luka-luka.

Perwakilan Yakuza Maneges Ngawi menegaskan, pihaknya mengecam keras segala bentuk pengeroyokan terhadap anak, terlebih yang memiliki keterbatasan khusus. Kendati demikian, dalam penanganan kasus ini, pihaknya memilih mengedepankan pemulihan psikologis korban dan kedamaian antarwarga.

“Kami langsung bergerak cepat menindak aksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur ini. Namun, kami memilih jalan restorative justice (keadilan restoratif) dan menghindari jalur pidana yang kaku. Fokus utama kami adalah perdamaian yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar perwakilan Yakuza Maneges Ngawi dalam pernyataan resminya, Kamis (18/6).

Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui forum mediasi yang diinisiasi oleh Yakuza Maneges Ngawi bersama Kepala Desa setempat. Pertemuan tersebut menghadirkan ketiga pelaku, pihak keluarga pelaku, serta orang tua korban guna mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

Melalui pendampingan yang intensif, mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai. Ketiga pelaku secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban dan keluarganya. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan material, setiap pelaku sepakat memberikan uang ganti rugi sebesar Rp2 juta, dengan total kompensasi Rp6 juta yang diperuntukkan bagi biaya pengobatan serta pemulihan korban.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyatakan urusan ini telah selesai secara kekeluargaan. Mereka berkomitmen bersama untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum pidana. (Bim17)

Sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, redaksi sengaja menyamarkan nama jelas, alamat, serta wajah korban demi melindungi privasi dan masa depan anak di bawah umur.

Penulis: AndEditor: Redaksi