Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Yang Nekad Melawan Arus Di Jalan Brigjen Katamso Terkena Tilang Satlantas Polres Kediri

Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Yang Nekad Melawan Arus Di Jalan Brigjen Katamso Terkena Tilang Satlantas Polres Kediri

Newsjatim.com,Kediri,Satlantas Polres Kediri Kota menilang 5 pemotor yang melawan arus lalu lintas di kawasan Jalan Brigjend Katamso ( arah dari alun – alun Kota Kediri ke timur menuju simpang empat Baruna ), Kamis 19 September 2024 siang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengungkapkan, dalam penindakan yang dilakukan jajarannya itu mengamankan sejumlah barang bukti.

” Dari penindakan tilang itu sejumlah BB diamankan, antara lain 4 STNK dan 1 ranmor R2,” kata AKP Afandy.

Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini mengungkapkan, jajarannya akan terus melakukan tindakan terhadap pengendara yang melawan arus lalu lintas.

” Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus,” ungkap dia.

Mantan Ajudan Menteri itu meminta, pengendara di wilayah hukum Polres Kediri Kota untuk tetap menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara.

Senada dengan Kasat Lantas, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan tilang di Jalan Brigjend Katamso.

” Sebanyak 4 STNK dan 1 kendaraan bermotor roda dua milik pelanggaran kita amankan,” kata Iptu Murnianto.

Untuk diketahui, pelanggar lawan arus dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Penulis: AndEditor: Redaksi