Newsjatim.com,Kediri,Dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, Satlantas Polres Kediri Kota menghadiahi surat tilang kepada 1 ( bus ) bus yang melanggar garis marka jalan di Jalan Letjend Suparman, Kota Kediri, Rabu (25/09/2024) siang.
Kepada Wartawan, Rabu ( 25/09 ), Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengungkapkan, aksi nekat satu bus tersebut dipicu karena agar bisa menyalip kendaraan yang sedang mengantre.
“ Pengemudi ( sopir ) Bus saat ditilang anggota tadi beralasan dirinya dikejar waktu, sehingga dengan alasan itu pengemudi bus tak mau antri lalu menerobos dan melanggar marka jalan,” ujar AKP Afandy.
Senada dengan AKP Afandy, Kanit Turjawali Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengungkapkan alasan satu Bus itu dilakukan tindakan tilang saat melintasi ruas jalan provinsi Jalan letjend Suparman.
“ Tadi kita tanya alasannya nekat melanggar marka, katanya dikejar waktu.”
“ Kita lakukan penilangan, dan SIM milik pengemudi Bus tersebut kita amankan,” ungkap Iptu Murnianto saat dikonfirmasi di lokasi, Jalan Letjend Suparman, Kota Kediri.
Lebih lanjut, Kasatlantas menambahkan, sebelumnya pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap 7 kendaraan truk di Jalan Panglima Sudirman ( seputaran alun – alun Kota Kediri ).
“ Pelanggaran yang dilakukan 7 kendaraan truk itu bervariatif,” beber AKP Afandy.
“Sebelum melakukan penindakan, kami tetap terapkan SOP. Yakni dengan tetap memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara kepada pengemudi bus dan truk tersebut,” pungkas Kasatlantas.