Pendampingan Legalitas halal untuk umkm binaan Ok Oce Ngadiluwih.

NEWSJATIM.COM // – KEDIRI, Legalitas produk salah satunya legalitas halal untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sangat penting untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan sesuai dengan standar halal dan dapat diterima oleh konsumen Muslim.

27 Januari 2024, Fasilitator Rumah Zakat bersama pendamping legalitas halal, Ibu henny Apriati mengunjungi
Beberapa binaan Ok Oce guna memproses legalitas halal. Selain berdiskusi terkait produk dan proses pembuatannya serta pendokumentasian produk, Ibu Henny juga langsung memproses NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mana binaan pun belum memiliki

“Terimakasih Ok Oce dan Rumah Zakat telah memfasilitasi untuk pembuatan sertifikat halal, semoga usaha saya makin maju” Ucap Ibu Sumsul usaha es lilin.

Penulis: TimEditor: Redaksi