Miris!!! Tambang Galian C Di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Ternyata Luput Dari Pantauan

Miris!!! Tambang Galian C Di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Ternyata Luput Dari Pantauan

Newsjatim.com,Tambang Galian C diduga BODONG di Dusun Sumberjo Desa Manggis Kecamatan Ngancar Menggeliat kembali.

Informasi dari masyarakat didapat awak media ini,tambang galian C tersebut diduga dikelola oleh Gimbal

Keberadaan praktik illegal mining galian C di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, layak menjadi perhatian Khususnya bagi aparat penegak hukum Polres Kediri sebagai penegak hukumnya.

Tambang galian C yang berlokasi di Desa manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri milik pengusaha berinisial “Gimbal ”,diduga disinyalir belum mengantongi izin atas aktivitas pertambangannya.

Berdasarkan informasi, diketahui tambang pasir tersebut menggunakan alat mekanikb untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu).

Tim mencoba melakukan penelusuran di lokasi tambang, dan benar aktivitas pertambangan memang kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan (25/05/2024).

Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemberitaan ini juga sebagai laporan agar Praktek penambangan liar ini harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Aparat Penegak Hukum setempat