Newsjatim.com-Informasi beredarnya Pemberitaan salah satu Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk yang membuat heboh dunia Pendidikan di Jawa-Timur menjadi sorotan Publik.
Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Nganjuk lebih tepatnya di SMPN 1 Tanjunganom membuat kalangan Aktivis Meradang.
Bukan malah menunjukan prestasi SMPN 1 Tanjunganom, akan tetapi seakan melecehkan Profesi Wartawan dan LSM karena dengan terang terangan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk dengan terang-terangan menolak kedatangan LSM dan wartawan hingga periode tertentu di sekolah yang dipimpinnjya. Bahkan ia juga tidak segan memasang banner berisikan pelarangan di pagar sekolah.
Tupoksi wartawan dan lsm sebagai Kontrol Sosial terkesan di batasi oleh Kepala SMPN 1 Tanjunganom.
Bener Pengumuman tersebut bertuliskan Maaf tidak menerima tamu LSM dan wartawan sampai akhir bulan Maret 2024, demikian tulisan daalam banner di pagar SMPN 1 Tanjunganom.
Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis Jawa-Timur yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal LSM Gerak Indonesia.
Jemies Ahmied C Kepala Bidang Satuan Kepemudaan Gerak Indonesia menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom tersebut.
Sekolah Itu Badan Publik, siapa saja boleh masuk, apalagi teman teman Wartawan dan anggota LSM, karena Tupoksi LSM dan Wartawan adalah kontrol sosial.
Jemies menegaskan jangan Memandang rendah Profesi Wartawan dan LSM dengan ngasih uang bensin semua beres,mereka itu tidak seperti itu,banyak wartawan dan Lsm bekerja dengan Profesional,profesi mereka mulia.
Kami meminta Pemkab Nganjuk Mengevaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk,kenapa sampai bertindak gegabah seperti itu, pasti ada penyebabnya tegasnya.
Sementara itu Shopingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dikonfirmasi melalui sambungan whatssap menjelaskan Kemarin P Ponco (Kasek SMPN 1 Tanjunganom) sdh sy panggil, diadakan pembinaan terkait UU pers, UU keterbukaan informasi publik dan UU Ormas dan LSM,Sehingga ke depan supaya tidak salah langkah lagi jelasnya singkat.